PALU,β Satresnarkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang perempuan berinisial AA (50) diamankan setelah kedapatan membawa sabu saat berada di Mapolresta Palu, Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
AA ditangkap ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sedang ditahan. Petugas yang mencurigai gerak-geriknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan dua pireks berisi sabu beserta perlengkapan alat hisap. Dari bagasi sepeda motor yang digunakannya, polisi juga menemukan satu pireks berisi sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Usman, S.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari kewaspadaan petugas.
βPelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,β ujarnya.
AKP Usman menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap.
βKami menemukan dua pireks berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP, dan satu unit motor,β jelasnya.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba.
βKami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,β tegasnya.
Saat ini AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika. (*)
Tidak ada komentar