DPRD Palu Bahas Penetapan Propemperda 2026 dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

waktu baca 3 menit
Rabu, 6 Agu 2025 00:43 0 6 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,-Upaya penyempurnaan regulasi daerah terus digalakkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Salah satunya diwujudkan melalui Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Rabu siang (6/8/2025), dengan agenda utama membahas penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Palu, Dr Arif Miladi, didampingi anggota Bapemperda lainnya seperti Muslimun, Andris, Andika, serta beberapa anggota DPRD lainnya. Hadir pula perwakilan Pemerintah Kota Palu, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman, Kepala Badan Kesbangpol Kota Palu Ansyar Sutiadi, Kabag Organisasi Setda Kota Palu Dr Ahmad Rijal, pejabat dari BPKAD Kota Palu, serta pejabat fungsional dan tenaga ahli dari Universitas Tadulako.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga agenda utama yang menjadi sorotan: penetapan Propemperda Tahun 2026 di lingkungan DPRD Kota Palu, harmonisasi antara Propemperda usulan DPRD dan Pemkot Palu, serta pembahasan usulan perubahan atas Perda tentang Barang Milik Daerah dan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Pemkot Palu, Ghazali, menyampaikan urgensi pembahasan perubahan Propemperda tentang Barang Milik Daerah dan struktur perangkat daerah. Ia menekankan bahwa pembahasan dua ranperda ini harus segera masuk dalam agenda Caturwulan II agar proses legislasi tidak tertunda.

β€œSegera untuk ditetapkan perubahan Propemperda Barang Milik Daerah dan dibahas di Caturwulan II, pimpinan. Terkait dengan Ranperda Pembinaan Ideologi tidak apa untuk dibahas di Caturwulan III, tetapi dua poin utama tadi perlu segera ditindaklanjuti,” ungkap Ghazali dalam forum rapat.

Pendapat tersebut mendapat dukungan dari Kabag Organisasi Setda Kota Palu, Dr Ahmad Rijal, yang menyebut percepatan pembahasan diperlukan agar dapat mendukung efisiensi tata kelola kelembagaan dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah ke depan.

β€œTujuannya agar terjadi akselerasi pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya urusan koperasi dan UMKM, serta ketenagakerjaan. Juga untuk memastikan nomenklatur perangkat daerah telah menyesuaikan dalam proses penganggaran dan belanja di Tahun 2026,” jelas Ahmad Rijal.

Namun, setelah mempertimbangkan masukan dan dinamika rapat, Pimpinan Bapemperda akhirnya memutuskan bahwa seluruh usulan dari OPD akan dibahas pada Caturwulan III. Keputusan ini diumumkan oleh Muslimun, yang mengambil alih pimpinan rapat menggantikan Dr Arif Miladi karena keperluan mendesak.

β€œSetelah melihat dan mendengar pertimbangan dari rekan-rekan anggota Bapemperda, disepakati bahwa seluruh usulan OPD, termasuk dari Kesbangpol, Organisasi Daerah, dan Aset Daerah, akan dibahas lebih lanjut di Caturwulan III,” tegas Muslimun saat menutup rapat.

Keputusan ini diharapkan tetap dapat menjaga kesinambungan penyusunan regulasi daerah, sekaligus memberikan ruang waktu bagi OPD dan legislatif untuk menyempurnakan dokumen serta naskah akademik terkait rancangan perubahan peraturan daerah tersebut.

Rapat ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kota Palu dalam memperkuat regulasi daerah yang adaptif terhadap kebutuhan birokrasi dan pelayanan publik, sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan menuju tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x