Berita Palu

Quo Vadis Putusan MK Terkait uji Materil UU No 7 Tahun 2017

433
×

Quo Vadis Putusan MK Terkait uji Materil UU No 7 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Penulis : Muhammad Aqilla Qautsar

PUBLIK kembali di hebohkan dengan adanya sebuah wacana mengenai sistem Pemilu 2024 yang dilakukan secara proposional tertutup, dengan melalui gugatan.

Uji materil UU No 7 Tahun 2017 Pasal 168 Ayat 2 Tentang sistem pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara proposional terbuka.

Wacana mengenai pemilu secara proposional tertutup dianggap serius pasalnya ketua KPU RI Hasyim Asyari memberikan sinyal bahwa pemilu 2024 akan dilakukan secara proposional tertutup.

Sebelumnya pemilu di Indonesia sempat menggunakan sistem pemilu secara prorposional tertutup pada zaman orde lama tahun 1955 dan zaman orde baru 1999.

Sistem pemilu secara proposional tertutup menuai pro dan kontra di publik sebab para pemohon uji materil di MK mengganggap bahwa peserta pemilu merupakan partai politik, dan yang bisa menentukan terkait kapabilitas seorang kader ialah partai politik itu sendiri, maka dalam pemilu yang ideal sebenarnya bukan menampilkan perseorangan tetapi partai politik.

Terlepas dari itu negara demokrasi menghendaki yang Namanya perwakilan, maka tegas keterpilihan seseorang dalam sistem pemilu secara proposional tertutup secara tidak langsung merupakan hal yang sifatnya demokratis sebab keterlibatan rakyat dalam menentukan elektabilitas partai dan partai menentukan elektabilitas seorang kader.

Selain dari itu pemohon di MK menganggap bahwa sistem pemilu secara proposional tertutup dengan gugatan uji materil di MK tidak keluar pada jalur konstitusi dan demokrasi, karena dalam UUD pasal 22E Ayat 3 berbunyi.

Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Maka bisa dikatakan rezim untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat sifatnya kolektif berbeda dengan Dewan Perwakilan Daerah yang sifatnya individual.

Maka para penggugat berharap agar kemudian MK memperhatikan pasal 22E Ayat 3 agar menjadi turunan didalam UU No 7 Tahun 2017.

Kemudian lahirlah pertanyaan di kepala saya, apakah pemilu secara proposional terbuka sejak pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 tidak pada rel konstitusi yang tepat. Secara fakta, 20 tahun reformasi kita menggunakan sistem pemilu secara proposional terbuka.

Memang secara jelas dalam konstitusi ada 6 frasa penyebutan partai politik, tetapi frasa tersebut tidak menyebutkan konsep pemilu legislatif diserahkan kepada peserta, melainkan peserta saja.

Tetapi kalau kita mau sandarkan dengan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 kedaulatan berada ditangan rakyat maka jelas rakyatlah yang menentukan siapa yang akan dipilih dan itu sesuai dengan pasal 22E soal asas pemilu, yaitu frasa langsung yang mana rakyat dapat menentukan siapa yang mewakili dapilnya dan juga faktor-faktor preferensinya bukan preferensi ketua partai, karena sistem pemilu tertutup yang menentukan siapa layak yang duduk di parlemen adalah ketua partai bukan rakyat.

Kalau mau meletakkan rakyat sebagai pemilih yang berdaulat seharusnya kita melakukan sistem pemilu secara proposional terbuka.

Selain pada itu kita bisa melihat prinsip penyelenggaraan pemilu dalam pasal 3 huruf f UU No 7 Tahun 2017 tentang prinsip keterbukaan, kalau semisal putusan MK mengilhami gugatan uji materil UU No 7 Tahun 2017dengan melakukan pemilihan calon anggota legislatif dengan sistem proposional tertutup maka dapat dikatakan putusan MK tersebut tidaklah presisi karena bertentangan juga denga prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu.

Maka saya dapat mengambil kesimpulan bahwa dictum dalam UUD Pasal 1 ayat 2 lebih cocok digunakan dalam penyelenggaraan pemilu sebagai representasi kedaulatan rakyat, karena rakyat yang bisa menentukan berdasarkan hati nurani dan apa peran calon tersebut untuk masyarakat.

Dapat disimpulkan adagium vox populi vox dei “ suara rakyat merupakan suara tuhan” merupakan bagian dari kedaulatan rakyat itu sendiri bukan suara partai merupakan suara Tuhan.***

IMG-20240313-WA0017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *