SAVE-20240427-160835
Berita Palu

Lindungi bahasa daerah dari ancaman kepunahan,Balai Bahasa Gelar Rakor Antar Instansi

99
×

Lindungi bahasa daerah dari ancaman kepunahan,Balai Bahasa Gelar Rakor Antar Instansi

Sebarkan artikel ini

 

Banggai – Balai Bahasa Sulteng melaksanakan Rapat Koordinasi Antarinstansi dalam Rangka Pelindungan Bahasa Daerah dengan 5 Kabupaten pelaksana Revitalisasi Bahasa Daerah tahun 2024 yakni Kabupaten Donggala untuk bahasa Kaili.
Kabupaten Banggai untuk bahasa Saluan, Kabupateen Bangkep untuk bahasa Banggai, Kabupaten Paso untuk bahasa Pamona, dan Kabupaten Morowali Utara untuk bahasa Mori.

SAVE-20240427-160835

Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk bertujuan untuk merumuskan strategi revitalisasi bahasa daerah dalam rangka mencegah kepunahan bahasa daerah di Provinsi sulawesi tengah..

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Asisten | Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin. Yanbas, dan dihadiri oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, Wakil Bupati, H. Djira. dan Perangkat Dinas pendidikan dan kebudayaan dari lima kabupaten pelaksana RBD tahun 2024.

Pada rapat tersebut disepakati beberapa poin dalam melaksanakan revitalisasi bahasa daerah diantaranya Koordinasi antara pemerintah pusat (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan UPT-nya) dan pemerintah daerah melalui dinas terkait,Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) dalam rangka pemutakhiran modul pembelajaran bahasa daerah. Bimbingan Teknis Pengajar Utama (Training of Trainer) bagi guru utama yang akan melakukan diseminasi kepada para guru atau pengajar bahasa daerah yang ada di tiap kabupaten masing-masing.

Selainitu juga beberapa poin lainnya seperti Diseminasi model pembelajaran bahasa daerah dalam rangka Revitalisasi Bahasa Daerah kepada para guru atau pengajar bahasa daerah di tiap sekolah atau komunitas.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah di tiap sekolah atau komunitas.Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) yang berjenjang dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi, FTBI di tingkat Kabupaten bersifat lomba (terdapat juara) dan FTBI di tingkat Provinsi bersifat selebrasi (tidak terdapat juara).

Adapun rapat tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh masing-masing pihak, yaitu Balai Bahasa diwakili oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr Asrif, Kabupaten Donggala diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala Nur Rahmat.

Kemudian Kabupaten Banggai diwakili oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Drs Lajibir, Kabupaten Poso diwakili oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupatwn Poso Aris Bokilo.

Selain itu balai bahasa juga melaksanakan pemutakhiran modul Revitalisasi Bahasa Daerah yang akan digunakan dalam pembelajaran pada saat bimbingan teknis guru utama bersama 24 pakar dan pegiat bahasa dari kabupaten pelaksana RBD tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk menyesuaikan modul RBD yang telah ada dengan bahasa-bahasa yang direvitalisasi tahun lalu.

“Melalui kerja sama yang erat dan komitmen yang kuat, diharapkan upaya revitalisasi bahasa daerah ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi keberlanjutan dan kelestarian bahasa daerah di Sulawesi Tengah.”Jelas Asrif dalam keterangan, kamis 29/2/2024).(fdl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *