x

Warga Poboya Laporkan Dugaan Kriminalisasi Agus Adjaliman ke Kantor Komnas HAM

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Apr 2024 11:06 0 33 INIPALU

PALU,- Sejumlah warga Poboya yang diwakili oleh Majelis Pemuda Adat (MPA) Poboya melakukan kunjungan ke Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng di Kota Palu pada Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 Wita.

Mereka datang untuk melaporkan dugaan kriminalisasi yang menimpa Agus Adjaliman, yang saat ini ditahan selama 23 hari di Polresta Palu.

Agus Adjaliman ditahan oleh Polresta Palu atas sejumlah postingan di Facebook terkait aktivitas perusahaan tambang emas PT Citra Palu Mineral yang diduga menjadi penyebab keruhnya air sungai Poboya saat hujan.

Selain itu, Agus Adjaliman juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar, sehingga dia dijerat dengan UU ITE.

Sofyar, salah satu tokoh atau perwakilan warga, dalam pertemuan dengan Komisioner Komnas HAM, menyatakan bahwa mereka telah berulang kali berupaya agar penahanan Agus Adjaliman ditangguhkan, dengan alasan istrinya tengah hamil besar dan menunggu kelahiran. Namun, upaya tersebut belum dipenuhi oleh pihak Kepolisian.

“Upaya mediasi damai antara Agus Adjaliman dan PT CPM juga telah dilakukan berkali-kali, namun belum menghasilkan kesepakatan, karena beberapa persyaratan yang diajukan oleh PT CPM dianggap tidak logis, seperti Agus Adjaliman harus mengakui bahwa tanah yang dia olah merupakan milik PT CPM.” ujar Sofyar.

Lanjud Sofyar, Komisioner Komnas HAM berjanji untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari warga Poboya dan meminta mereka beserta LBH yang mendampingi untuk melengkapi bukti-bukti dan kronologis peristiwa hukum yang menimpa Agus Adjaliman. Hal ini bertujuan untuk mengkaji apakah terjadi pelanggaran HAM terhadap Agus Adjaliman./*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x