x

Berawal dari Konten, Oknum Polisi Sigi dimutasi. Kapolres Sigi “Oknum Melanggar Kode Etik”

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Mei 2024 05:57 0 49 INIPALU

PALU,- Yuli Setyabudi seorang oknum konten kreator yang juga bertugas di Polres Sigi berpangkat Briptu telah mengalami mutasi setelah sebuah video yang diduga terkait dengan mobil bodong viral di media sosial.

Yuli Setyabudi yang akrab dipanggil Budi ini, menceritakan pengalamannya terkait mutasi tersebut.

“Awalnya, saya membuat video atas permintaan dari warga atau netizen terkait mobil bodong,” ungkap Budi, Jumat (10/05/2024).

ia menjelaskan, bahwa konten tersebut dimaksudkan untuk memberikan edukasi, namun terjadi kesalahpahaman terkait judul video.

“Saya menerima banyak apresiasi karena memberikan edukasi kepada masyarakat, namun, saya juga memahami bahwa judul konten tersebut mungkin kurang tepat,” tambahnya.

Budi juga menyampaikan kebingungannya terkait perlakuan yang diterimanya setelah video tersebut viral.

“Saya berpikir, mengapa jika salah sedikit saja, kita sebagai bawahan langsung mendapat hukuman, sementara pimpinan tidak mendapat sanksi yang sebanding dengan kesalahan yang mereka lakukan?” katanya.

Lanjudnya, saya juga mengalami ketidakadilan terkait perlakuan dalam hal honorarium dan proses operasional lainnya. Saya berharap agar anggaran dan penghargaan diberikan secara proporsional dan transparan kepada seluruh anggota.

“Saya alami pada saat operasi lilin, honor yang saya tanda tangan satu koma empat sekian,” ungkap Budi.

“Tapi herannya, dalam sprint itu kan banyak tapi yang terima vitamin dalam pospam itu cuma tiga orang, di potongnya sekitaran lima ratus ribu. Itu saya tidak tahu kemana.” Kata Budi.

Kontroversi tersebut, menurutnya, bukanlah serangan terhadap institusi, melainkan kekecewaan pribadi yang dialaminya.

“Saya berharap agar perlakuan terhadap anggota polisi, baik itu bintara maupun perwira, lebih adil dan tidak mencari-cari kesalahan. Saya di sini mencari keadilan,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH. SIK menjelaskan, bahwa apa yang dikeluhkan Briptu Yuli Setyabudi tidak mendasar, karena yang bersangkutan memang sedang dalam proses penanganan disiplin dan kode etik di Divisi Propam.

Yang bersangkutan menurut Kapolres ada banyak pelanggarannya dan sudah ditangani divisi Propam, mulai dari kasus pidana penggelapan mobil. Kemudian tidak masuk kantor beberapa hari. Ditambah lagi membuat konten-konten di media sosial yang tidak sesuai aturan yang ada.

“Masa kalau melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi. Dia ini banyak pelanggarannya dan sudah ditangani Propam,” beber Kapolres. Sabtu (11/05/2024)./**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x