x

Polisi Imbau Pelajar, Tidak Boleh Berkendara Tanpa SIM

waktu baca 1 menit
Selasa, 14 Mei 2024 06:38 0 64 INIPALU

Palu – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu, terus melakukan sosialisai dan pengetahuan terkait keselamatan berkendara kepada pelajar, di sejumlah sekolah di wilayah Kota Palu.

Sosialiasi tersebut menyasar para pelajar dan yang masih di bawah di bawah umur, atau yang sudah cukup umur, namun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SiM) dan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanasius Franata, SIK, dalam keteranganya, Selasa (14/5/2024), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Palu, serta bukti tanda Polisi menyayangi anak-anak serta pelajar yang belum waktunya mengendarai sepeda motor.

“Kami juga menyampaikan kepada pihak sekolah ataupun kepada orang tua, untuk tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum memiliki SIM atau masih di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor,” ucapnya.

“Karena anak di bawah umur belum memiliki SIM, minim pengetahuan terhadap peraturan lalu lintas serta belum memiliki kemampuan berkendara dengan baik, dan juga dapat dikenakan pasal 281, dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta,” tegasnya.(reza)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x