Menu

Mode Gelap
Irmayanti Pettalolo Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Intervensi Nur Wahidah Ramadhani, Siswa SDN 3 Palu Berprestasi di Ajang Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024 PETI di Poboya: Ancaman Serius bagi Ekosistem dan Sumber Air Kota Palu Gerakan Satu Juta Pohon Diresmikan, Palu Menuju Kota Hijau dan Bersih Baliho Anwar-Reny Dirusak, Tim BERANI Serukan Etika Berpolitik Pusat Kuliner Huntap Talise Siap Dukung UMKM, Peresmian Direncanakan 28 Oktober 2024

Berita Palu

Langgar Perwali, Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal

badge-check


					Langgar Perwali, Satpol PP Tertibkan Reklame Ilegal Perbesar

PALU, – Pemerintah Kota Palu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, melakukan pembongkaran papan reklame yang ada di Jalan Emy Saelan, beberapa waktu lalu.

Papan reklame yang bermuat materi tentang salah satu produk baterai ini dibongkar karena melanggar Perwakilan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menyebut bahwa papan reklame melanggar karena berdiri di atas trotoar.

Selain itu, reklame yang berukuran tidak terlalu besar ini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Palu.

“Pemasangan reklame tersebut melanggar aturan Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Karena berdiri di atas trotoar dan reklame tersebut ilegal karena tidak memiliki izin,” ungkapnya saat dihubungi Selasa, 21 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 5 Perwali No. 17 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame ini ada sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan memasang atau mendirikan reklame.

Antara lain yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon hijau atau pohon pelindung jalan, taman kota, kawasan alun-alun, lingkungan pendidikan, pelayanan kesehatan, tempat ibadah.

Kemudian, sempadan sungai, badan sungai, sempadan saluran irigasi, saluran irigasi, badan saluran irigasi, dan badan saluran drainase.

Selain itu, jembatan sungai, tiang listrik atau traffic light, median jalan, bahu jalan, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya yang diatur dalam ketentuan/aturan teknis lainnya.

Serta, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter dari persimpangan.

Apabila hal-hal tersebut dilanggar, maka Pemerintah Kota Palu melalui OPD terkait akan memberikan sejumlah sanksi, salah satunya pembongkaran reklame.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Irmayanti Pettalolo Tekankan Pentingnya Evaluasi dan Intervensi

4 Oktober 2024 - 08:32 WIB

Nur Wahidah Ramadhani, Siswa SDN 3 Palu Berprestasi di Ajang Duta Pariwisata Cilik Nasional 2024

4 Oktober 2024 - 07:10 WIB

Gerakan Satu Juta Pohon Diresmikan, Palu Menuju Kota Hijau dan Bersih

3 Oktober 2024 - 02:49 WIB

Baliho Anwar-Reny Dirusak, Tim BERANI Serukan Etika Berpolitik

2 Oktober 2024 - 08:54 WIB

Pusat Kuliner Huntap Talise Siap Dukung UMKM, Peresmian Direncanakan 28 Oktober 2024

2 Oktober 2024 - 04:30 WIB

Trending di Berita Palu