Dikutip dari RadarSulteng menurut Wayan Suardi, ada beberapa saksi yang akan dipanggil dan dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali terkait dugaan korupsi tersebut.
“Termasuk mantan Bupati Drs. Anwar Hafid, mantan Bupati Drs. Taslim, serta mantan Sekda. Semuanya akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi dana penyertaan Perusda sebesar Rp 2 miliar,” tegas Wayan Suardi.
Wayan menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil beberapa saksi tersebut untuk mengungkap alur dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusda.
“Sudah saya berikan waktu satu tahun untuk membenahi, namun tidak ada tindakan yang baik. Kami sudah memberikan langkah persuasif dan sekarang kami lakukan tindakan represif,” ujarnya.
Wayan juga menyebut bahwa alasan-alasan yang diberikan selama ini hanya berupa permintaan maaf tanpa upaya nyata untuk memperbaiki atau mengembalikan dana yang terpakai.
Mantan Bupati Morowali periode 2020-2024, yang dihubungi pada Kamis (30/5/2024), mengaku kaget namanya disebut dalam kasus penyertaan modal Perusda yang sedang diproses oleh Kejari Morowali.
“Kalau tidak salah, itu terjadi tahun 2017, dan saya menjabat bukan di tahun itu. Makanya saya heran kenapa nama saya juga disebut,” ujarnya.
Sementara itu,
Sementara itu, Mantan Bupati Morowali dua periode, Anwar Hafid, menyatakan kesiapannya untuk dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2012.
Dalam pesan singkatnya pada Kamis (30/5/2024), Anwar Hafid menegaskan komitmennya sebagai warga negara yang taat hukum dan siap memberikan keterangan kepada penyidik Kejari Morowali.
“Sebagai warga masyarakat taat hukum, kalau diminta memberikan keterangan harus siap,” ujarnya.
Saat ini, Anwar Hafid menjabat sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah./*