x

BKN Setujui CLTN Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail Setelah Penolakan Awal

waktu baca 3 menit
Selasa, 11 Jun 2024 04:02 0 36 INIPALU

Palu,Sulawesi Tengah – Sebelum pengusulan penarikan, Pj Bupati Morowali Rachmansyah Ismail sudah terlebih dahulu mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI pada awal Mei 2024.

Namun, sebelumnya Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura telah mengirim surat ke Pj Bupati Rachmansyah Ismail.

“Pak Rahmansyah dan Pak Nirwansyah sudah mengajukan CLTN. Sebelum Pak Gub mengusulkan penarikan, Pak Rachmansyah proaktif mengajukan CLTN. Dan Pak Gub menyurati dulu baru Pak Rahmansyah memilih CLTN. Setelah itu baru Pak Gub mengusulkan,” kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Sulteng Fitri Mastura, Senin (10/6/2024) via chat WhatsApp.

Menurut Fitri, permohonan usulan CLTN Rachmansyah Ismail awalnya ditolak oleh BKN RI.

“Untuk sementara waktu usulan pengajuan CLTN belum dapat kami tindak lanjuti karena masih menunggu regulasi yang mengatur CLTN terkait pendekatan ke parpol dan masyarakat,” ujar Fitri mengutip surat dari BKN RI tertanggal 20 Mei 2024.

Kemudian, Fitri menambahkan, usulan berikutnya dari BKN RI telah menyetujui permohonan CLTN Rachmansyah Ismail.

“Iya, itu yang pertama, tapi setelah itu disetujui. Nanti bisa minta konfirmasi dengan Kabid yang mengurusi CLTN, Pak Udin,” kata Fitri.

Dengan edaran KASN Nomor 6 Tahun 2023 disebutkan bahwa ASN yang sudah dekat dengan partai politik diperbolehkan untuk mengajukan CLTN. CLTN Pj Bupati Rachmansyah sempat ditolak oleh BKN, sehingga sempat terkendala. BKD Sulteng kemudian mengirim surat ke BKN untuk mempertanyakan alasan penolakan.

“Sekarang ini, BKD Sulteng mengajukan kembali permohonan CLTN dua pejabat dari Sulteng. Satunya Pj Bupati Morowali, satunya lagi Direktur RS Madani Nirwansyah Parampasi, karena keduanya berniat maju di Pilkada 2024,” tutur Fitri.

Untuk menjamin kepastian hukum terkait pemberian CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, Plt. Kepala BKN menerbitkan surat nomor 3842/B-AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Penegasan Terkait Cuti di Luar Tanggungan Negara.

“Inti atau pokok surat tersebut adalah BKN menyetujui CLTN bagi ASN yang akan mengikuti Pilkada, sebagaimana diatur dalam SKB 5 lembaga. Selain itu, CLTN juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017,” jelas Fitri.

Kabid yang menangani cuti, Udin, yang dikonfirmasi berkali-kali sejak Senin sore hingga malam (10/6/2024), sampai berita ini naik tayang belum memberikan jawaban konfirmasi. Begitu pula Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sulteng, Asri.
Informasi yang dihimpun media ini menunjukkan bahwa setelah usulan CLTN Rachmansyah Ismail ditolak, Rachmansyah akan mengajukan pensiun dini ke BKN jika pasti maju dalam kontestasi Pilkada di Morowali.

Menurut informasi yang dihimpun, BKN pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim surat ke Pj Bupati Morowali No.3923/R-AK.02.02/SD/K/2024 perihal Pertimbangan teknis Mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali./*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x