INIPALU.com – Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu pada Sabtu (08/02/2025). Rapat ini membahas dua agenda penting terkait kepemimpinan Kota Palu, menandai fase transisi pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, dihadiri oleh 20 anggota DPRD Kota Palu, Ketua KPU Kota Palu Idrus, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid, Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat umum yang turut menyaksikan jalannya rapat.
Pada kesempatan tersebut, DPRD Kota Palu membahas dua agenda utama yang menjadi fokus pertemuan. Agenda pertama adalah pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu periode 2021-2025. Hal ini dilakukan untuk memperoleh penetapan pemberhentian resmi dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.
Muhlis U Aca menjelaskan bahwa pengumuman pemberhentian ini didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sesuai regulasi, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir wajib diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD sebelum diajukan pemberhentiannya kepada Menteri Dalam Negeri.
“Atas nama DPRD Kota Palu, kami mengumumkan pemberhentian Hadianto Rasyid sebagai Wali Kota Palu dan dr. Reny A. Lamadjido sebagai Wakil Wali Kota Palu, seiring dengan berakhirnya masa jabatan mereka,” ujar Muhlis U Aca.
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi terhadap dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan oleh Hadianto Rasyid dan dr. Reny A. Lamadjido dalam memimpin Kota Palu selama empat tahun terakhir. Menurutnya, kepemimpinan keduanya telah memberikan banyak kontribusi bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Agenda kedua dalam rapat ini adalah pengusulan pengesahan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Berdasarkan hasil Pilkada, pasangan H. Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu yang baru.
Dalam prosesnya, pasangan calon terpilih ini kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah. Langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar pemerintahan Kota Palu dapat terus berjalan dengan baik tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.
Dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya dan telah diumumkannya pengusulan kepala daerah terpilih, Kota Palu kini memasuki fase transisi pemerintahan. Seluruh pihak diharapkan dapat mendukung proses ini agar berjalan lancar hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Proses transisi ini menjadi bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan menjadi momentum bagi Kota Palu untuk melanjutkan pembangunan yang telah direncanakan. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat bersinergi dalam memastikan bahwa program-program strategis yang telah digagas oleh pemerintahan sebelumnya dapat diteruskan dan dikembangkan oleh pemimpin yang baru.
Dengan selesainya Rapat Paripurna ini, masyarakat Kota Palu kini menunggu pengesahan resmi dari pemerintah pusat terkait kepemimpinan yang baru. Diharapkan, pemerintahan Kota Palu yang baru dapat membawa kemajuan yang lebih besar serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.(*)
Tidak ada komentar