Anggota DPRD Palu Tanggapi Polemik Aplikasi OMC, Minta Masyarakat Lebih Bijak Menyikapi

waktu baca 3 menit
Kamis, 3 Jul 2025 00:50 0 9 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,-Fenomena viralnya aplikasi *Omnicom Group Inc* (OMC) di tengah masyarakat Kota Palu belakangan ini menjadi perhatian publik, menyusul pernyataan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah yang menyebut bahwa aplikasi tersebut belum memiliki izin resmi dan dinyatakan sebagai layanan ilegal. Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, H Alfian Chaniago, SE, memberikan pandangannya sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam memahami sistem kerja aplikasi tersebut.

Alfian mengaku bahwa dirinya menanggapi fenomena OMC bukan semata sebagai legislator, tetapi juga dari sudut pandang sebagai pelaku usaha atau pebisnis yang telah lama memahami risiko dan dinamika dunia investasi.

β€œPebisnis itu bekerja dengan risiko. Ada untung, ada rugi. Tidak mungkin selalu untung, dan tidak selalu rugi. Prinsip itu juga berlaku dalam model bisnis berbasis digital seperti OMC,” ujar Alfian.

Alfian menilai bahwa OMC hadir dengan konsep yang menurutnya mirip dengan sistem trading yang dibungkus dalam dua model utama. Pertama, pengguna diarahkan untuk melakukan aktivitas tagline terhadap berbagai merek atau produk tertentu yang bernilai tinggi. Kedua, pengguna diberi pilihan untuk melakukan deposito dana, yang dikategorikan ke dalam beberapa level mulai dari Rp300 ribu hingga level tertinggi.

β€œDari dana yang kita depositokan, sebagian bisa dialokasikan ke platform trading sebagai dana investasi. Bahkan dari aktivitas itu, pengguna bisa meraih keuntungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Alfian mengungkapkan bahwa OMC juga mengadopsi sistem pemasaran berjenjang atau Multi Level Marketing (MLM), yang memungkinkan pengguna mendapatkan penghasilan tambahan berupa gaji bulanan jika mampu merekrut anggota baru dalam jumlah besar.

β€œDi sinilah kenapa saya bilang ini juga mirip MLM. Ketika seseorang berhasil merekrut banyak orang dan aktif, mereka mendapatkan apresiasi dalam bentuk gaji rutin. Jadi ada sistem penghargaan berdasarkan performa,” terangnya.

Ia juga menanggapi perbandingan yang sering dilontarkan masyarakat terkait aktivitas klik iklan dalam OMC dengan platform lain seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Menurutnya, sistem monetisasi melalui interaksi digital bukan hal baru dalam dunia maya, sehingga perlu dilihat secara lebih objektif.

β€œSekarang banyak orang dapat uang karena viral di YouTube, TikTok, atau Instagram. Mereka juga dapat penghasilan dari klik dan tayangan. Jadi apa bedanya dengan model di OMC? Sama-sama menghasilkan uang dari interaksi digital,” katanya.

Soal dugaan bahwa OMC merupakan bentuk baru dari judi online (Judol), Alfian menepis anggapan tersebut. Ia menyatakan bahwa aplikasi tersebut memiliki struktur dan sistem kerja yang jelas, bahkan memungkinkan penggunanya berinvestasi di pasar modal melalui platform internal yang telah ditentukan.

β€œKalau kita masuk ke pasar modal dan membeli saham, lalu kita dikasih imbal hasil, apa yang salah? Kalau memang tidak setuju, tutup saja pasar sahamnya,” ucapnya dengan nada retoris.

Terkait pernyataan OJK Sulteng yang menyebut OMC belum memiliki izin resmi, Alfian mengaku telah membaca pemberitaan tersebut. Namun, ia menekankan bahwa informasi yang diterima masyarakat juga harus berimbang.

β€œOMC ini perusahaan besar dari Amerika yang membawahi sejumlah perusahaan besar lainnya. Mereka memang beroperasi secara daring dan izinnya pun bersifat digital. Banyak pengguna yang sudah menerima reward atau profit dari aktivitas di dalam aplikasi itu,” ujarnya.

Meski demikian, Alfian tetap mengingatkan bahwa keputusan untuk bergabung atau tidak di aplikasi OMC adalah sepenuhnya hak dan tanggung jawab masing-masing individu.

β€œKalau ada yang ajak dan Anda tidak mau, ya silakan tolak. Kalau tertarik dan mau mencoba, ya itu hak Anda. Tapi tentu harus siap dengan segala konsekuensinya,” tutupnya.(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x