ALIANSI mahasiswa bersama masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025), menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bintang Delapan Wahana (BDW) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Aksi ini dipicu oleh dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 yang menjadi dasar penerbitan IUP untuk PT BDW. Surat tersebut disebut-sebut digunakan sebagai rujukan Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid, untuk menerbitkan IUP Operasi Produksi (OP) tertanggal 7 Januari 2014. Dokumen yang dipersoalkan itu mencantumkan perpindahan lokasi IUP dari Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ke Morowali.
“Perusahaan ini (PT BDW) tidak teregistrasi dan sudah bertahun-tahun tetap berproduksi serta menyebabkan kerugian negara,” ujar Koordinator Lapangan, Muhammad Rival Tajwid.
Ia menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah harus bertanggung jawab dan segera merekomendasikan pencabutan IUP PT BDW kepada Kementerian ESDM. Selain itu, Rival juga mendesak Kapolda Sulteng untuk menangkap semua oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen.
“Kalau tidak mampu lagi menjabat sebagai Kapolda, lebih baik tinggalkan Sulawesi Tengah. Tidak ada prestasi,” tegasnya dalam orasi.
Rival bahkan mengaku telah menerima ancaman pembunuhan menjelang aksi berlangsung.
βSaya diancam akan dibunuh jam 4 subuh, anak dan istri saya juga diancam mau dipenggal. Tapi saya tetap datang membawa aspirasi,β ungkapnya.
Aliansi mahasiswa dan masyarakat memberi waktu tiga hari kepada Polda dan Pemprov Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah tegas. Mereka menuntut pencabutan IUP PT BDW serta penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan turunkan 5 ribu massa untuk mengepung Polda dan Kantor Gubernur Sulteng. Kami tidak suka drama, kami mau ketegasan,” tutup Rival.(*)
Tidak ada komentar