Kemenkum Sulteng Salurkan Bantuan Hukum Gratis Lewat 18 OBH Terverifikasi

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Jul 2025 14:52 0 50 π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

SIGI,– Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Sopian, menegaskan pentingnya peran divisinya dalam menjaga kualitas serta keselarasan regulasi di tingkat daerah.

Dalam kegiatan media gathering yang berlangsung di Tridea Hills, Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi pada Selasa (15/7), Sopian menjelaskan bahwa Divisi P3H merupakan hasil pemisahan struktur kelembagaan yang sebelumnya tergabung dengan divisi lain yang memiliki beban tugas besar. Divisi ini baru dibentuk pada tahun 2024.

β€œSalah satu tugas utama Divisi P3H adalah melakukan fasilitasi harmonisasi terhadap rancangan produk hukum daerah, seperti peraturan bupati dan wali kota. Harmonisasi ini bertujuan agar regulasi dikeluarkan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” kata Sopian.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa proses harmonisasi tidak hanya mencakup telaah substansi, tetapi juga menyentuh aspek penting seperti mediasi, potensi dampak regulasi, serta isu diskriminasi dan bias gender.

β€œSemua rancangan peraturan daerah, baik yang diinisiasi DPRD maupun pemerintah daerah, harus melalui mekanisme harmonisasi di kantor wilayah kami. Ini demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 176 rancangan produk hukum dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah telah difasilitasi, termasuk Rancangan Perda Koperasi Merah Putih. Meski beberapa daerah belum menyerahkan rancangan mereka, prosesnya disebut masih berjalan.

Tidak hanya mengurus harmonisasi regulasi, Divisi P3H juga menangani pembinaan hukum nasional, termasuk penyaluran bantuan hukum gratis melalui 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di seluruh Sulawesi Tengah. Bantuan ini sepenuhnya dibiayai Kementerian Hukum dan HAM, dengan anggaran tahun ini sebesar Rp1,3 miliar.

β€œDana tersebut tidak pernah kami pegang secara fisik. Semua disalurkan langsung ke rekening OBH yang telah terverifikasi, baik untuk litigasi maupun nonlitigasi. Kami hanya mengawasi dan memastikan pelaksanaan bantuan berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sopian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan indikasi pungutan liar dari pihak OBH. Ia menambahkan, Kanwil Kemenkumham terus berupaya memperluas akses keadilan melalui pendirian Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.

Pelatihan paralegal juga terus digencarkan. Masyarakat yang dibekali pemahaman hukum dasar ini diharapkan bisa menjadi juru damai (peacemaker) di lingkungan mereka, khususnya dalam menangani konflik ringan tanpa harus melibatkan aparat penegak hukum.

Divisi P3H turut mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), yang membuka akses publik terhadap produk hukum yang telah difasilitasi. Selain itu, divisi ini juga aktif dalam analisis hukum, pendampingan terhadap indeks reformasi hukum daerah, dan mendukung Badan Strategi Kebijakan dalam mengevaluasi kinerja hukum di daerah.

Indeks reformasi hukum yang baik, menurut Sopian, akan berkontribusi positif terhadap iklim investasi di wilayah Sulawesi Tengah.

π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA