Palu,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi lintas instansi guna menindaklanjuti persoalan tumpang tindih lahan di kawasan SMA Model Terpadu Madani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di ruang kerja Asisten Administrasi Umum, dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si.
Dalam pembahasan, terungkap hasil pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama instansi terkait menunjukkan adanya bangunan rumah warga yang berdiri di sisi timur area sekolah. Pemilik bangunan disebut memegang Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Lurah Mantikulore pada 9 September 2020.
Namun, berdasarkan data yang ada, lahan tersebut telah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak tahun 2005. Situasi ini memunculkan indikasi tumpang tindih dokumen kepemilikan lahan, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam penguasaan aset milik negara.
Sebagai langkah tindak lanjut, BPN akan melaksanakan pengukuran ulang guna memastikan kejelasan batas kepemilikan. Di sisi lain, Lurah dan Camat Mantikulore juga diminta untuk melakukan verifikasi kembali terhadap data warga yang mengklaim kepemilikan SKPT dan bangunan di atas lahan tersebut.
βAspek keabsahan dokumen dan batas kepemilikan harus ditelusuri. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, atau penyerobotan aset, maka akan ditempuh upaya mediasi dan mitigasi hukum secara menyeluruh,β tegas Asisten Sadly Lesnusa.
Ia menambahkan bahwa sinergi antarinstansi sangat krusial dalam menangani persoalan aset agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
βKita harus memastikan setiap aset milik pemerintah daerah tercatat dengan baik, terlindungi, dan tidak dimanfaatkan secara tidak sah. Koordinasi lintas sektor adalah kuncinya,β ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan BPKAD, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan Kota Palu. (*)
Tidak ada komentar