PALU, β Haji Usman, pengusaha toko bangunan asal Dusun Lanta, Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, mengaku menjadi korban pemufakatan jahat yang melibatkan oknum kontraktor, aparat, hingga Bank BNI Cabang Palu.
Kasus bermula ketika Akbar Sarif, Kepala Pos Polisi (Kapospol) Sarjo, bersama seorang kontraktor bernama Darwis, mengambil bahan bangunan dari toko milik Usman. Keduanya berjanji akan melunasi pembayaran usai proyek selesai. Namun, hingga proyek rampung, utang senilai Rp620 juta tak kunjung dibayar. Lebih dari itu, transaksi tersebut tidak dilengkapi dengan jaminan tertulis.
Tak lama kemudian, Darwis mengusulkan pelunasan utang melalui pengajuan kredit ke Bank BNI Cabang Palu dengan mencantumkan nama Haji Usman sebagai debitur. Agunan yang digunakan adalah sebuah ruko di Palu Plaza, milik seseorang bernama Arfan, rekan dari Akbar dan Darwis. Anehnya, meskipun Usman tidak pernah mengajukan pinjaman, melihat objek agunan, atau menandatangani akad kredit, sertifikat ruko tersebut justru atas namanya.
βSampai hari ini saya tidak lihat itu ruko, sertifikatnya sudah atas nama saya,β kata Haji Usman kepada wartawan di Kota Palu, Rabu (30/7/2025).
Lebih mencengangkan lagi, pada 28 Desember 2023, Bank BNI Cabang Palu mencairkan kredit sebesar Rp1,25 miliar tanpa kehadiran notaris dan tanpa sepengetahuan Usman. Dana tersebut kemudian ditransfer ke pihak ketiga tanpa persetujuan Usman maupun istrinya, Bahariah. Bahkan, ditemukan bukti slip transfer atas nama Bahariah kepada Arfan untuk pembelian ruko, namun tanda tangan Bahariah diduga dipalsukan.
Akibat dugaan rekayasa tersebut, pasangan ini kini menanggung cicilan utang sebesar Rp13,8 juta per bulan selama 10 tahun ke depan, meskipun mereka mengaku sama sekali tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman tersebut.
Lewat kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, Haji Usman menyampaikan kekecewaannya terhadap BNI Cabang Palu yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pemindahbukuan dana secara ilegal.
βTanpa sepengetahuan kami, dana kredit Rp1,25 miliar dicairkan dan dipindahbukukan ke rekening atas nama Arfan. Sekarang kami yang harus membayar cicilannya,β ujar Dicky Patadjenu, SH, MH.
Kasus ini memunculkan keprihatinan terhadap lemahnya sistem pengawasan di sektor perbankan.
βKalau orang sejujur Haji Usman bisa jadi korban, bagaimana dengan masyarakat lainnya? Ini alarm keras bagi dunia perbankan,β tegas Dicky.
Haji Usman dan Bahariah kini telah mengajukan gugatan hukum terhadap Bank BNI Cabang Palu, Arfan, Akbar Sarif, serta turut menggugat OJK Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu atas dugaan kelalaian dalam pengawasan administrasi dan legalitas dokumen.
βKami hanya ingin nama kami dibersihkan. Kami tidak pernah menerima manfaat dari kredit itu. Kenapa harus kami yang menanggung bebannya?β ujar Haji Usman.
Sementara itu, Kepala Divisi Asesmen Kredit (ACC) BNI Cabang Palu, Ida, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat.
βSelamat malam. Maaf, untuk hal itu kami punya tim legal. Kami tidak bisa memberikan informasi kepada pihak luar. Terima kasih. Silakan ke kantor kami saja Pak, nanti melapor di sekretaris,β tulisnya.
Tidak ada komentar