Palu, β Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajen Kriss, menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una, Rabu (β¦).
Sekitar 30 orang perwakilan masyarakat dari empat desa β Desa Balangala, Borone, Uwemakuni, dan Uwetoli β hadir untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak Dinas ESDM mengambil tindakan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan.
Aliansi tersebut membawa dua tuntutan utama:
1. Menghentikan proses perpanjangan izin PT Estetika Karya Utama.
2. Menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Masyarakat menilai, kegiatan tambang telah menimbulkan dampak serius, termasuk hilangnya sumber air untuk kebutuhan rumah tangga di empat desa tersebut.
Menanggapi tuntutan itu, Kadis ESDM Ajen Kriss menyatakan akan memenuhi permintaan masyarakat berupa penutupan sementara PT Estetika Karya Utama.
βJika memang terbukti meresahkan dan menyalahi aturan, maka hari ini kami akan membuat surat dengan tembusan kepada Bapak Gubernur,β ujarnya.
Ajen Kriss menegaskan, pihaknya tidak akan memproses perpanjangan izin perusahaan tersebut, serta akan segera berkoordinasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di lokasi tambang.
Ketua Satgas Agraria, Eva Bande, menambahkan bahwa proses penutupan harus dilakukan sesuai prosedur oleh Dinas ESDM. Ia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi tambang demi kelancaran upaya bersama.
βKarena hal ini telah disepakati, kami minta tidak ada tindakan anarkis. Tujuannya agar semua keinginan kita bisa terwujud tanpa hambatan,β kata Eva.
Eva juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama Kadis ESDM akan segera berkoordinasi dengan lima dinas terkait untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
βIntinya kami akan segera menyelesaikan masalah ini dan meninjau langsung ke lapangan dalam waktu dekat, tidak sampai bulan depan,β tambahnya.
Pernyataan Kadis ESDM dan Ketua Satgas tersebut disambut tepuk tangan serta rasa syukur dari Aliansi Masyarakat, yang menilai perjuangan mereka mulai membuahkan hasil.
Menutup audiensi, Kadis ESDM menegaskan bahwa apabila terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, maka Dinas ESDM tidak berkewajiban melakukan penindakan. (*)
Tidak ada komentar