Morut,β PT Agro Nusa Abadi (ANA) menegaskan seluruh kegiatan usahanya telah berjalan dengan izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) masih terus berlanjut.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7). Menurut Nusron, perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.
βBahasanya IUP atau HGU. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,β tegas Nusron.
Pakar agraria sekaligus mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto, menambahkan bahwa IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum sah untuk memulai usaha. HGU adalah proses lanjutan, bukan syarat mutlak, terutama jika merujuk aturan saat itu. Ia menekankan hukum tidak dapat berlaku surut terhadap perusahaan yang telah beroperasi sesuai ketentuan di masanya.
βTidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru yang belum berlaku saat itu adalah bentuk pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,β jelasnya.
PT ANA sendiri telah memiliki IUP sejak 2007 dan kini tengah memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah dengan melibatkan masyarakat setempat.
Terkait isu kerusakan lingkungan, perusahaan justru menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui ajang PROPER 2025 atas kinerja pengelolaan lingkungan. Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan penyampaian laporan keberlanjutan menjadi indikator penting dalam penilaian publik maupun investor.
βLaporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan apakah perusahaan tersebut melakukan greenwashing atau tidak,β ujarnya. Ia menambahkan bahwa aspek keberlanjutan dapat dinilai dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, rekam jejak pelaksanaan Amdal, serta penilaian PROPER dari KLH.
Sebagai induk usaha PT ANA, Astra Agro juga menggandeng lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk melakukan verifikasi atas tuduhan LSM. CEO ENS, Zulfahmi, menyatakan sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat. Laporan verifikasi yang dirilis Oktober 2023 menyebut PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, serta menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa, menegaskan bahwa proses HGU memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean bersama BPN dan pemerintah setempat. βProses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,β ujarnya. (*)
Tidak ada komentar