Palu,β Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Kota Palu.
Rekonstruksi berlangsung di halaman apel Mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025), dengan menghadirkan tersangka berinisial M (42), suami dari korban AN (40).
Kasus ini sempat menggemparkan publik setelah korban mengalami luka bakar serius akibat perbuatan suaminya sendiri. Peristiwa terjadi pada Rabu siang, 6 Agustus 2025, di depan warung makan milik korban di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Kecamatan Palu Utara.
Dalam rekonstruksi, tersangka M memperagakan 10 adegan, termasuk saat dirinya menyiram tubuh korban dengan bensin hingga terbakar di depan warung.
Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., didampingi KBO Satreskrim Ipda Aji Suhada serta Kasubnit PPA Ipda Qobitin Elia Rosa, bersama tim penyidik Unit PPA. Pihak kejaksaan, penasihat hukum korban, serta keluarga korban turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.
βTujuan rekonstruksi adalah memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka, sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya,β jelas AKP Ismail Bobby.
Berdasarkan kronologi, pelaku datang dari arah belakang ruko sambil membawa bensin. Ia langsung menyiram tubuh korban dan membakarnya. Api cepat menyambar hingga menghanguskan sebagian besar tubuh korban.
Peristiwa tragis ini disaksikan warga sekitar, termasuk seorang pengunjung warung yang sedang memesan kopi. Warga berusaha memadamkan api dan mengevakuasi korban ke RSUD Madani Palu, namun luka bakar hingga 80 persen membuat korban meninggal dunia pada Kamis, 7 Agustus 2025, pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan motif pelaku didorong rasa cemburu karena tidak senang istrinya berjualan dan banyak sopir singgah ke warung tersebut.
βNamun, tindakan membakar korban tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,β tegas Kombes Pol Deny.
Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan diamankan di Polresta Palu.
Kapolresta Palu menegaskan, kasus ini akan ditangani tuntas sesuai hukum yang berlaku.
βKami menangani kasus ini secara profesional. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum,β pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar