Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara Palu

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Okt 2025 05:44 0 1001 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

PALU,- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025) pagi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, bersama Panit II Ipda Asgar. Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas yang sedang melakukan pemeriksaan di area bandara menemukan tiga paket besar sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

β€œDari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, kepada awak media, Kamis siang.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga menyita enam barang bukti lain, termasuk empat unit telepon genggam berbagai merekβ€”di antaranya Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsungβ€”serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran dan asal-usul barang haram tersebut.

β€œPolisi masih menelusuri jaringan ini. Untuk memastikan sabu-sabu ini berasal dari mana dan akan diedarkan ke mana, masih dalam proses pengembangan. Yang jelas, barang ini datang dari luar Sulteng,” tegas Kombes Sembiring.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati./(*)

𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook 𝐒𝐧𝐒𝐏𝐀𝐋𝐔

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x