Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rico AT Djanggola PALU,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menetapkan perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Senin (17/11/2025) siang. Rapat dimulai pukul 11.30 Wita dan dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri Asisten I Setda Kota Palu, Usman, mewakili Wali Kota Palu.
Dalam sambutannya, Rico menyampaikan bahwa perubahan AKD dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi dari fraksi-fraksi yang telah masuk ke meja pimpinan.
βPada agenda hari ini, terdapat tiga surat masuk dari Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra yang berkaitan dengan penyesuaian struktur alat kelengkapan dewan,β ujar Rico membuka rapat. βSemua usulan ini kami proses sesuai tata tertib DPRD dan diumumkan secara terbuka dalam paripurna.β
Salah satu poin penting adalah usulan dari Fraksi PDIP melalui surat bernomor 001/x/dpc/pdip-kp/XI/2025 tanggal 15 November 2025. Dalam surat itu, fraksi mengajukan perubahan Ketua Fraksi dari Donald Payung Manggawe kepada Muhammad Haikal Ishak.
βFraksi PDIP mengusulkan pergantian Ketua Fraksi. Dengan ini kami umumkan bahwa posisi tersebut digantikan oleh saudara Muhammad Haikal Ishak,β jelas Rico.
Setelah pengumuman dari PDIP, rapat berlanjut dengan pembacaan reposisi anggota AKD dari Fraksi NasDem dan Fraksi Gerindra. Perubahan ini disebut sebagai upaya mendorong peningkatan kinerja lembaga dan efektivitas anggota dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Rico menjelaskan, βPenyesuaian ini dilakukan guna memaksimalkan peran anggota DPRD dalam AKD sehingga dapat memperkuat produktivitas kelembagaan.β
Adapun susunan perubahan AKD yang diumumkan adalah sebagai berikut:
Muslimun: dari Anggota Bapemperda menjadi Anggota Badan Anggaran (Banggar).
Mutmainah Korona: dari Anggota Banggar menjadi Anggota Bapemperda.
Alfian Chaniago: dari Anggota Bapemperda menjadi Anggota Banggar dan tetap merangkap sebagai Anggota Bapemperda.
Rico menyebut posisi Alfian sebagai bagian dari reposisi jabatan.
βSetiap fraksi memiliki hak untuk mengatur internalnya sesuai dinamika dan kebutuhan kerja. Tugas kami adalah memastikan prosesnya sesuai aturan,β tambah Rico.
Rapat paripurna tersebut dihadiri 19 anggota DPRD dan disaksikan pejabat OPD lingkup Pemerintah Kota Palu. Seluruh agenda berjalan lancar hingga rapat resmi ditutup.(*)

Tidak ada komentar