BUOL,- Bupati Pati Sudewo telah mengembalikan uang yang diduga berasal dari kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang meliputi wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pengembalian tersebut, namun menegaskan bahwa langkah itu tidak menghapus sanksi pidana bagi pelaku.
โSeperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tapi berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidananya,โ kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Asep belum memastikan kapan Sudewo akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan. Nama Sudewo mulai dikaitkan dengan perkara ini sejak persidangan pejabat Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah pada 2023.
KPK diketahui telah menyita uang Rp3 miliar dari rumah Sudewo. Meski begitu, Sudewo membantah uang tersebut berasal dari suap, dan mengklaim itu adalah gaji DPR yang diterima tunai. Ia juga membantah menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta dari Bernard Hasibuan.
Di tengah sorotan kasus DJKA, publik juga menyoroti Bupati Buol Risharyudi Triwibowo yang absen dari Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi KPK se-Sulawesi Tengah pada 6 Agustus 2025 dengan alasan sakit.
Namun, rekaman video yang beredar menunjukkan Risharyudiย akrab disapa Bowo berjoget energik dalam pembukaan Bupati Buol Honda Cup Race pada 8 Agustus 2025.
Kondisi bugar yang terlihat di video tersebut memicu dugaan bahwa alasan sakit hanyalah dalih untuk menghindari Rakor KPK. Pasalnya, lembaga antirasuah tengah mengusut dugaan keterlibatan Bowo dalam kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan gratifikasi saat ia menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan penelusuran, Bowo justru aktif memimpin sejumlah kegiatan resmi pada 4โ5 Agustus, termasuk peletakan batu pertama Laboratorium Kesehatan Masyarakat dan pelantikan pengurus organisasi petani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan memperbarui informasi pemanggilan ulang Bowo. Ia juga meluruskan klaim sang bupati soal pengembalian kendaraan mewah secara sukarela.
โKendaraan itu disita pada 21 Juli 2025 karena diduga terkait perkara. Ini adalah langkah hukum untuk pembuktian dan optimalisasi aset,โ tegas Budi.
KPK menegaskan, baik dalam kasus Sudewo maupun Bowo, proses hukum akan tetap berjalan tanpa terkecuali.(*)
Tidak ada komentar