Hanya 5 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Palupi

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Agu 2025 09:49 0 113 π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

PALU,– Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga, hanya dalam kurun waktu lima jam setelah kejadian berlangsung.

Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, ditangkap oleh Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bersama Tim Resmob Polsek Palu Selatan. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat anggotanya.

β€œKeberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025, di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga. Berdasarkan rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga masuk melalui lantai dua rumah korban lalu melakukan penikaman ketika korban terbangun dari tidur.

Selain kasus tersebut, pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan di lokasi lain pada hari yang sama, tepatnya di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12. Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menyerahkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.

Dari hasil pemeriksaan, RN diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Aksi penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.

β€œKami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kepolisian akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku. Saat ini, RN masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu. (*)

π€π§ππ«πž πƒπžπ₯𝐚𝐧𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x