x

Diduga Kelalaian Bank Sulteng, Uang Nasabah 1 Miliar Raib

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Jan 2025 06:04 0 3697 INIPALU

INIPALU.com – Kasus dugaan pembobolan rekening oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) tengah menjadi sorotan publik. Kantor Hukum Gumanara (Gumanara Law Office) telah melayangkan surat somasi kepada bank tersebut atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian besar Rp. 1 Miliar bagi kliennya, CV. Citra Rajawali. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga immateriil yang memengaruhi reputasi dan keberlangsungan bisnis klien.

Somasi ini didasarkan pada laporan dari CV. Citra Rajawali, alat bukti, dan keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan bahwa rekening bernomor 001.0107.xxxxxx atas nama perusahaan tersebut dibobol tanpa konfirmasi kepada pemiliknya. Yang lebih mengejutkan, rekening tersebut telah diblokir pada tanggal 20 Desember 2024 sekitar pukul 08.30 WITA, setelah pemilik mengetahui akan ada dana masuk. Namun, pada sore harinya, dana yang baru masuk sekitar pukul 16.00 WITA justru ditarik secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik.

Menurut keterangan Moh. Galang Rama Putra, SH., CTL., selaku Advokat dan Konsultan Hukum dari Gumanara Law Office, kerugian yang dialami kliennya sangat signifikan.

“Klien kami mengalami kerugian materiil sebesar Rp 920.200.000 (sembilan ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) dan Rp 86.760.470. (delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) hingga total keseluruhan mencapai 1 Miliaran. Selain itu, kerugian immateriil berupa dampak terhadap reputasi dan keberlanjutan bisnis klien juga sangat besar,” ujarnya. Rabu (15/01/2015).

Galang menegaskan bahwa tindakan ini mencerminkan kelalaian dari pihak Bank Sulteng dalam menerapkan prinsip-prinsip perbankan, termasuk asas kepercayaan, kehati-hatian, dan kerahasiaan. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana turut menjadi dasar somasi ini. Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penggelapan juga menjadi rujukan hukum.

Melalui somasi tersebut, pihak Gumanara Law Office memberikan waktu 3×24 jam atau hingga 17 Januari 2025 kepada Bank Sulteng untuk memberikan tanggapan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kliennya. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik dari pihak bank, Gumanara Law Office menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.

“Kami mendengar pihak bank menyebut insiden ini sebagai ‘miss komunikasi,’ tetapi istilah tersebut tidak pantas digunakan untuk kasus dengan kerugian sebesar ini. Bank Sulteng adalah institusi besar yang harus bertindak profesional. Jika tidak ada tindakan konkret setelah somasi, kami akan menempuh semua langkah hukum yang diperlukan untuk memulihkan hak-hak klien kami,” tegas Galang.

Wakil Pimpinan Cabang Bank Sulteng, Weli Kurniawan, Saat dikonfirmasi, memberikan penjelasan terkait prosedur pencairan dana. Menurutnya, pencairan dana perusahaan dilakukan menggunakan cek yang bersifat “atas unjuk,” sehingga siapapun yang memegang cek dengan spesimen tanda tangan, cap, dan saldo yang sesuai, dapat mencairkannya.

“Cek bersifat atas unjuk, sehingga kami wajib mencairkan jika spesimen sesuai. Namun, dalam beberapa kasus, ada mitigasi berupa konfirmasi sebagian. Itu bukan bagian dari SOP kami, kecuali rekening tersebut telah diblokir,” jelasnya.

Terkait rekening yang diklaim telah diblokir, Weli menyebut bahwa teller seharusnya tidak dapat mencairkan dana dari rekening yang telah diblokir. Namun, ia juga mengakui bahwa hingga saat ini, pihaknya di cabang belum menerima surat somasi dari Gumanara Law Office.

“Jangan sampai surat somasi ini hanya dikirim ke kantor pusat. Biasanya, jika surat tersebut sampai di pusat, akan diteruskan ke cabang terkait,” tambahnya.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x