Palu,β Persoalan utang piutang berujung tragis. Seorang pria bernama Hasbi (56), warga Jalan Hangtuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penikaman oleh Aldi alias Lan (52).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 21.00 WITA di rumah seorang saksi bernama Zalmin, Lorong Bukit Sofa, Talise. Saat itu korban dan tersangka sempat bertemu membicarakan masalah utang piutang. Pertemuan itu berakhir dengan insiden berdarah ketika tersangka diduga menikam korban menggunakan sebilah pisau pendek (badik).
Korban sempat menjalani perawatan medis selama tiga hari di RS Anutapura Palu, namun akhirnya meninggal dunia pada Senin (15/9/2025) akibat luka tusuk di bagian pinggang.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangani perkara ini.
βKasus ini berawal dari persoalan utang piutang yang berujung pada penganiayaan. Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit,β ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan pakaian korban, hingga menangkap tersangka di Desa Ombo, Kabupaten Donggala pada Kamis (18/9/2025) malam.
βTim kami bergerak cepat, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Desa Ombo, Kabupaten Donggala,β tambah AKP Ismail.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
βKami tegaskan, Polresta Palu akan menangani perkara ini secara profesional hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran agar masalah diselesaikan dengan bijak, bukan dengan cara kekerasan,β tegas Kasat Reskrim./(*)
Tidak ada komentar