SAVE-20240427-160835
Berita Palu

Kasat Lantas Polresta Palu Imbau, Hindari Penggunaan Knalpot Brong di Jalan Raya

83
×

Kasat Lantas Polresta Palu Imbau, Hindari Penggunaan Knalpot Brong di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Foto : Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, SIK.(ist)

PALU – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palu, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, atau knalpot racing di jalan raya.Imbauan ini sebagai upaya untuk mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan pengendara serta masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, SIK, Senin, 6 April 2024, mengimbau kepada Masyarakat, untuk penggunaan knalpot brong yang bersuara bising seharusnya hanya digunakan di sirkuit balap dan bukan di jalanan umum.

SAVE-20240427-160835

“Penggunaan knalpot bising di jalan raya dapat menyebabkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan pengendara dan masyarakat sekitar, yang mana penggunaan knalpot brong atau knalpot racing juga dilarang keras karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” ucapnya.

“Hal ini berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tambahnya.

Kanisius juga menjelaskan Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujarnya.

AKP Kanisius Franata menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kunci untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh terhadap aturan tersebut demi keamanan bersama. Penggunaan knalpot brong di sirkuit balap adalah tempat yang sesuai untuknya, bukan di jalanan umum,” tambahnya.

“ Saya berharap, imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas,” tutupnya.(reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *