PALU, Sulteng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp3.094.344.295 terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) pada tahun anggaran 2022.
Penyitaan ini dilakukan setelah penyidik Kejati menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor publik yang menunjukkan kerugian negara dalam jumlah tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa modus operandi dalam pengadaan alat laboratorium.
“Dari hasil PKN, nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp3.094.344.295,” ungkap Bambang pada Senin (14/10/2024).
Kasus ini bermula pada 2022, ketika Dekan FK Untad mengajukan permohonan pengadaan 105 peralatan laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad. Tender diumumkan pada 2 Juni 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp13.050.298.000, dan CV. SBA dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp12.453.547.500. Namun, hingga September 2022, CV. SBA belum menyerahkan barang yang disepakati, sehingga memunculkan dugaan korupsi.
Hasil pengecekan harga katalog menunjukkan bahwa biaya pengadaan seharusnya hanya sebesar Rp5.404.803.979.
“Dari perhitungan tersebut, ditemukan adanya mark up senilai Rp7.048.743.521,” tambah Bambang.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan (Labkes) di FK Untad.
“Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, mulai 23 September hingga 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu,” kata Bambang.
Dua tersangka tersebut, masing-masing berinisial TP dan FZ, ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 dan Print-03/P.2/Fd.1/09/2024 pada 23 September 2024. Namun, tersangka FZ saat ini belum ditahan karena mengalami sakit dan menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara.
“Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” ungkap Bambang./**
Tidak ada komentar