x

Tim Hukum BerAmal Tanggapi Surat Edaran Bupati Sigi Terkait Identitas Diri di Pilkada 2024

waktu baca 2 menit
Selasa, 26 Nov 2024 13:18 0 50 INIPALU

INIPALU.com – Tim Hukum dan Advokasi calon Gubernur – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali – Abdul Karim Aljufri (BerAmal) menanggapi Surat Edaran Nomor 100.3.4/108.5201/SETDA tertanggal 25 November 2024, yang dikeluarkan oleh Bupati Sigi, Mohamad Irwan tentang kewajiban membawa identitas diri pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar mengatakan, Surat Edaran tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
β€œTindakan Bupati Sigi itu dianggap melampaui kewenangnya, yang seharusnya berada pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PKPU No. 17 Tahun 2024,” katanya di Palu, Selasa (26/11/2024).

Menurut Salmin, Surat Edaran tersebut juga memuat instruksi kepada camat dan kepala desa untuk memasang spanduk berisi imbauan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.

β€œLangkah itu patut diduga bertujuan mendukung salah satu pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Salmin menjelaskan, Surat Edaran tersebut dinilai tidak memiliki urgensi yang jelas, mengingat kewenangan terkait Pemilu sepenuhnya berada di bawah KPUD.

β€œKarena itu, langkah Bupati Sigi dinilai tidak sepatutnya dilakukan,” ungkapnya.

Tim Hukum dan Advokasi BerAmal meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan, penelusuran, dan kajian atas Surat Edaran tersebut.

Hal ini bertujuan memastikan tertibnya penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah pada 27 November 2024.

β€œBawaslu diharapkan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 sebagai dasar hukum utama,” tandas Salmin.
Tim Hukum dan Advokasi Beramal berharap langkah ini dapat menjaga integritas dan netralitas proses Pemilu di Kabupaten Sigi.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x