x

PT.HM : Antara Kepatuhan Regulasi dan Konflik Penggunaan Lahan Warga

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jan 2025 02:57 0 587 INIPALU

INIPALU.com – Polemik kepemilikan lahan kebun warga yang berada di kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT. Hengjaya Mineralindo (PT. HM) kembali mencuat, memunculkan perdebatan antara hak warga dan kewajiban perusahaan sesuai regulasi kehutanan.

Fitrah, Humas PT. HM, menegaskan bahwa perusahaan telah menyelesaikan persoalan penghargaan terhadap aktivitas warga yang berkebun di dalam kawasan IPPKH sejak 2012 hingga 2020.

“Kami sudah memberikan tali asih kepada warga yang beraktivitas di dalam area Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga klaim tanaman warga seharusnya sudah selesai,” jelasnya.

Fitrah juga menyebutkan bahwa PT. HM telah menawarkan program tambahan berupa dana pemberdayaan desa agar warga memiliki alternatif penghidupan selain merambah kawasan hutan. Namun, solusi tersebut belum diterima sebagian warga.

“Kami tidak akan lagi membenarkan pembayaran untuk tanaman yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan, karena itu hanya akan membuka peluang perambahan hutan yang baru,” tegas Fitrah.

Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen menjaga kawasan IPPKH dari aktivitas ilegal, termasuk perambahan hutan dan kebakaran. PT. HM juga mengacu pada peraturan kehutanan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan hutan sesuai izin yang diberikan.

Sejak munculnya konflik lahan, berbagai upaya mediasi telah dilakukan oleh PT. HM bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Beberapa forum mediasi, seperti diskusi dengan warga, sosialisasi bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Morowali, hingga pertemuan dengan Bupati Morowali, telah dilaksanakan. Namun, sebagian warga tetap bersikeras melanjutkan aktivitas di kawasan hutan yang telah dikelola oleh perusahaan.

Dwianto Irawan, Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Tepe Asa Maroso Kabupaten Morowali, mengonfirmasi bahwa konflik ini muncul karena klaim lahan oleh masyarakat di kawasan hutan yang telah dikelola oleh PT. HM.

“Menurut regulasi kehutanan, aktivitas di kawasan hutan hanya dapat dilakukan dengan izin dari Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Dwianto menambahkan bahwa pihak KPH sedang menganalisis data dan kondisi teknis terkait objek lahan di Desa Padabaho.

“Kami akan menyerahkan hasil analisis kepada tim daerah. Kawasan hutan yang belum dibebani perizinan merupakan tanggung jawab pemerintah sepenuhnya,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi 3 DPRD Morowali turut melakukan kunjungan lapangan untuk mengurai konflik ini. Muslimin Dq. Masiga, anggota Komisi 3, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, terdapat bukti otentik pembayaran lahan oleh PT. HM kepada beberapa warga pada masa kepala desa sebelumnya.

“Ada empat orang yang telah menerima pembayaran dan disepakati bahwa tidak akan ada klaim tambahan. Tapi sekarang muncul puluhan klaim baru,” kata Muslimin.

Muslimin menambahkan bahwa Komisi 3 akan melakukan rapat lanjutan bersama Tim RDP dan pihak terkait untuk memastikan kebenaran data.

“Kami masih dalam tahap koordinasi untuk memverifikasi klaim-klaim baru ini,” imbuhnya.

Anggota Komisi 3 lainnya, Moh. Sadhak Husain, ZA, S.IP, menyatakan bahwa timnya sedang melakukan kajian lebih spesifik.

“Kami sedang mengumpulkan data dari OPD teknis untuk memastikan lokasi kelompok tani yang diajukan oleh warga sesuai dengan yang diajukan pihak PT. Hengjaya,” ujarnya.

Polemik lahan kebun warga di kawasan IPPKH PT. HM menunjukkan kompleksitas persoalan antara kepentingan warga lokal dan kewajiban perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan. PT. HM berharap solusi yang adil dapat dicapai melalui dialog dan kerja sama dengan semua pihak terkait.

“Persoalan ini membutuhkan pendekatan yang berimbang, sehingga hak warga tetap dihormati tanpa melanggar regulasi yang ada,” tutup Fitrah.

DPRD Morowali dan pihak KPH diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian yang komprehensif, sehingga konflik ini tidak lagi menghambat pengelolaan kawasan hutan dan operasional perusahaan. Sementara itu, warga juga diimbau untuk melihat solusi pemberdayaan yang ditawarkan sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x