x

Pengusaha Alat Berat di Kendari Kecewa, PT Sany Kapital Diduga Bertindak Sepihak

waktu baca 3 menit
Rabu, 5 Feb 2025 10:01 0 436 INIPALU

INIPALU.com – James Henri Hamdani, salah satu pengusaha di bidang penyewaan alat berat dan Direktur PT Ceria Alam Sentosa, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan PT Sany Perkasa dan PT Sany Kapital. James merasa diperlakukan tidak adil setelah membeli 22 unit ekskavator secara kredit dari perusahaan tersebut. Permasalahan ini bermula dari keterlambatan pembayaran akibat kondisi cuaca ekstrem yang memengaruhi proyek-proyeknya di Kendari.

“Awalnya, saya melihat peluang besar dalam bisnis rental alat berat, sehingga saya memutuskan membeli unit dari PT Sany Perkasa pada 2021, Dari 22 unit ekskavator yang dibeli, 19 unit dibiayai melalui kredit di PT Sany Kapital, sementara 3 unit lainnya dibayar secara tunai,” ujar James, Senin (4/2/2025).

Namun, masalah mulai muncul ketika pembayaran kredit mengalami keterlambatan. James mengaku telah berusaha menunjukkan itikad baik dengan tetap menyetorkan sejumlah pembayaran, tetapi PT Sany Kapital mengambil tindakan sepihak dengan mengunci unit ekskavatornya menggunakan sistem GPS.

“Tiba-tiba alat saya dikunci saat sedang beroperasi, sehingga proyek saya terhenti. Penyewa pun membatalkan kontrak kerja sama. Ini jelas merusak reputasi saya sebagai pengusaha,” tegas James.

James mengatakan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada PT Sany Kapital, namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan tunggakan yang dianggap terlalu lama. PT Sany Kapital kemudian memberikan dua pilihan, yakni melunasi tunggakan senilai lebih dari Rp2 miliar atau menyerahkan seluruh unit ekskavator.

“Karena saya tidak mampu membayar jumlah sebesar itu, saya terpaksa menyerahkan 22 unit ekskavator dengan harapan bisa mendapatkan pengembalian sebagian uang yang telah saya bayarkan,” ungkap James.

Bukannya mendapatkan solusi, James justru menghadapi gugatan hukum dari PT Sany Kapital di Pengadilan Niaga Makassar pada akhir 2023. Gugatan tersebut menuntut James membayar lebih dari Rp6 miliar meskipun unit ekskavator telah diserahkan.

“Saya sangat kaget dan merasa diperlakukan tidak adil. Saya sudah menyerahkan semua alat berat tersebut, tetapi mereka tetap menuntut saya dengan jumlah yang tidak masuk akal. Saya berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari pihak berwenang dan bisa diselesaikan secara adil,” katanya.

Menanggapi pernyataan James, Deni, Marketing PT Sany Perkasa, membantah tuduhan tindakan sepihak. Menurut Deni, sistem kredit yang disepakati mengharuskan pembayaran dilakukan setiap bulan tanpa terkecuali, kecuali jika terjadi kondisi luar biasa secara nasional atau regional.

“Dalam perjanjian jual beli sudah jelas, pembayaran harus dilakukan sesuai kontrak. Kami bahkan sudah memberikan restrukturisasi keringanan, tetapi kemudian tidak ada pembayaran sama sekali,” kata Deni, Selasa (4/2/2025).

Deni menjelaskan bahwa PT Sany Perkasa memiliki prosedur peringatan sebelum unit dikunci.

“Kami selalu memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Setiap tahun, finance mengeluarkan pemberitahuan tentang kewajiban yang harus diakui pelanggan dengan tanda tangan dan stempel,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa dari total pelanggan PT Sany Perkasa di Sulawesi, hanya sedikit yang mengalami masalah pembayaran.

“Dari database, hanya beberapa pelanggan yang bermasalah, sedangkan yang lain tetap komitmen. Ini menunjukkan masalah bukan pada sistem kami, tetapi lebih kepada kondisi pelanggan,” jelas Deni.

Terkait nilai pembiayaan, Deni menyebut bahwa sebagian besar dari total pembelian unit ekskavator James berada di bawah PT Sany Kapital sebagai pihak leasing.

“Kalau ke pihak kami langsung hanya sekitar Rp2 miliar. Selebihnya itu urusan dengan PT Sany Kapital,” ungkap Deni.

James berharap agar kasus ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Ia juga meminta perusahaan pembiayaan seperti PT Sany Kapital lebih mengutamakan solusi yang saling menguntungkan, terutama bagi pengusaha lokal yang menggantungkan hidup dari bisnis penyewaan alat berat.

“Saya hanya ingin keadilan dan penyelesaian yang baik. Saya berharap pihak berwenang bisa membantu mengawasi kasus ini agar kami, para pengusaha kecil, tidak terus dirugikan,” tutup James.

Pihak PT Sany Kapital belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan ini. Sementara itu, proses hukum di Pengadilan Niaga Makassar masih terus bergulir.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x