x

Konflik Tambang di Poboya, PT CPM Didemo Ratusan Massa

waktu baca 3 menit
Jumat, 7 Feb 2025 01:52 0 540 INIPALU

INIPALU.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Lingkar Tambang menggelar demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Mineral (CPM), anak perusahaan PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), di Kawasan Poboya, Kota Palu.

Demonstrasi ini merupakan buntut dari ketidakpuasan terhadap kebijakan perusahaan terkait tambang emas di wilayah tersebut.

Massa aksi berasal dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kecamatan Mantikulore, pekerja tambang, tokoh masyarakat, serta warga lingkar tambang.

Mereka menuntut kejelasan status hubungan kerja antara PT CPM sebagai pemilik Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas, dengan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) yang bertindak sebagai mitra atau kontraktor tambang.

Koordinator aksi, Kusnadi Paputungan, menyampaikan lima poin utama tuntutan mereka. Di antaranya:

1. Mendesak PT CPM segera mencabut surat pemutusan hubungan kerja dengan PT AKM.

2. Meminta PT CPM kembali ke format awal kerja sama dengan PT AKM.

3. Menolak rencana PT CPM mengambil alih lokasi perendaman material yang saat ini dikelola oleh PT AKM, Koperasi Lingkar Tambang, dan Koperasi Poboya.

4. Mendesak PT CPM segera menentukan lokasi tambang rakyat.

5. Mempertahankan lokasi perendaman milik AKM, dengan siap menanggung segala risiko jika diambil alih oleh PT CPM.

“Kami tetap mempertahankan lokasi perendaman milik AKM, yang akan diambil alih oleh CPM. Kami siap menanggung segala risiko demi mempertahankan hak kami,” tegas Kusnadi di tengah orasi, Kamis (6/2/2025).

Ia pun mengultimatum bahwa jika tuntutan mereka tidak diindahkan, Forum Rakyat Lingkar Tambang akan mengambil alih seluruh lokasi perendaman dan area pengambilan material tambang yang selama ini dijajaki maupun diolah oleh PT AKM.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat resmi kepada Direktur Utama PT AKM terkait kerja sama pengoperasian Heap Leach Plant (HLP) antara PT CPM dan PT AKM. Surat bernomor B2077/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 18 November 2024 itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, dengan sifat “Segera”.

Heap Leach Plant (HLP) merupakan metode pengolahan bijih emas kadar rendah dengan cara pelindian tumpukan menggunakan reagen sianida. Proses ini bertujuan memisahkan logam berharga berupa emas dari pengotornya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam kontrak kerja sama antara PT CPM dan PT AKM hingga saat ini. Kontrak tersebut, menurutnya, tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Terkait permasalahan yang muncul sekarang, hal ini bukan berasal dari kehendak PT CPM. Masalah ini bermula dari hasil bimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh inspektur tambang pusat terhadap aktivitas penambangan di seluruh Indonesia,” jelas Yan.

Ia menambahkan bahwa PT CPM berkomitmen mengikuti aturan yang berlaku dan memastikan seluruh proses operasional tambang berjalan sesuai regulasi. “Kami menghargai aspirasi masyarakat dan akan terus berdialog untuk mencari solusi terbaik,” kata Yan menutup pernyataan.

Aksi demonstrasi ini berlangsung tertib hingga siang hari. Massa aksi membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan mereka, sembari menunggu respons resmi dari manajemen PT CPM.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x