INIPALU.com – Laporan terhadap Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas, ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan surat keterangan palsu dianggap tidak berdasar. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane, Asfar Bente, sebagai tanggapan atas laporan yang diajukan oleh LSM Satuan Komando Sapu Bersih Korupsi (Saber Korupsi) yang diketuai oleh Hisam Kaimuddin pada 17 Februari 2025.
Menurut Asfar, surat keterangan tidak pailit yang menjadi objek laporan memiliki dua versi, yaitu versi online dan offline. KPU Morowali telah mengonfirmasi keabsahan surat tersebut kepada Pengadilan Negeri Makassar jauh sebelum penetapan pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Asfar menegaskan bahwa KPU Morowali telah melakukan verifikasi langsung dengan Pengadilan Negeri Makassar terkait surat keterangan tidak pailit. Bahkan, pasangan calon pesaing, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi ke pengadilan pada 25 Desember 2024.
“Surat keterangan tidak pailit ini telah dikonfirmasi KPU Morowali ke Pengadilan Negeri Makassar. Bahkan tim dari pasangan nomor urut 1, Taslim-Asgar, juga telah meminta klarifikasi langsung ke pengadilan pada 25 Desember 2024,” ujar Asfar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan surat resmi bernomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks dan 192/SK/HK/08/2024/PN Mks atas nama Iksan dan Iriane Iliyas pada 22 Agustus 2024. Surat tersebut dikeluarkan secara manual mengingat adanya gangguan jaringan internet saat proses pendaftaran online.
Asfar menegaskan bahwa pasangan Iksan-Iriane adalah kandidat yang lebih awal mengurus dokumen persyaratan dibandingkan pasangan lain. Seluruh dokumen yang diminta telah dipenuhi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia juga membantah klaim LSM Saber Korupsi yang mempermasalahkan ketiadaan barcode dalam surat tersebut. Menurutnya, keberadaan barcode tidak berpengaruh terhadap keabsahan dokumen karena pengadilan telah memastikan keotentikan dokumen secara hukum.
“Surat yang dikeluarkan untuk Iksan-Iriane sah secara hukum dan telah diverifikasi oleh pengadilan. Laporan yang diajukan LSM Saber Korupsi hanya asumsi yang tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Tim Pemenangan Iksan-Iriane berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh isu-isu yang beredar dan tetap mendukung kepemimpinan terpilih guna membawa Kabupaten Morowali menuju arah yang lebih baik.(*)
Tidak ada komentar