Kementerian ESDM Cabut 190 IUP, 15 Perusahaan Tambang di Sulawesi Tengah Terdampak

waktu baca 3 menit
Senin, 22 Sep 2025 05:33 0 245 πƒπ‘πšπ§π’ 𝐑 𝐆𝐨𝐦𝐦𝐨

PALU, – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Total terdapat 190 IUP yang dicabut, termasuk 15 perusahaan tambang di Sulawesi Tengah, karena dinilai tidak mematuhi kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.

Keputusan ini resmi tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno.

β€œPencabutan izin dilakukan setelah perusahaan tidak menindaklanjuti tiga kali surat peringatan yang telah disampaikan sebelumnya. Sanksi ini merupakan bagian dari penegakan aturan agar pengelolaan pertambangan tetap berwawasan lingkungan,” tulis surat tersebut.

Sanksi pencabutan IUP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua regulasi ini menegaskan bahwa setiap pemegang IUP wajib menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan tambang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan pemulihan lahan pascaoperasi pertambangan.

Perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis,

2. Penghentian sementara kegiatan usaha, hingga

3. Pencabutan izin secara permanen.

Meski demikian, dalam surat tersebut Kementerian ESDM masih memberikan ruang bagi perusahaan untuk membatalkan sanksi penghentian sementara dengan syarat segera mengajukan dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Selain itu, meskipun izin telah dicabut, perusahaan tetap memiliki kewajiban melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah bekas konsesi pertambangan mereka.

Dari total 190 IUP yang dicabut, sebanyak 15 perusahaan berasal dari Sulawesi Tengah. Berikut daftarnya:

  1. CV Tiga Dara (Mineral)
  2. CV Warsita Karya (Mineral)
  3. PT Anugerah Arga Pratama (Mineral)
  4. PT Anugerah Tompira Nikel (Mineral)
  5. PT Berlian Hitam Sejahtera (Mineral)
  6. PT Citra Anggun Baratama (Mineral)
  7. PT Citra Molamahu (Mineral)
  8. PT Dotata Utama (Mineral)
  9. PT Luwuk Gas Sejati (Mineral)
  10. PT Macro Puri Indah Perkasa (Mineral)
  11. PT Mulai Dari Indonesia (Mineral)
  12. PT Multi Dinar Karya (Mineral)
  13. PT Pantas Indomining (Mineral)
  14. PT Trio Kencana (Mineral)
  15. PT Vio Resources (Mineral)

Langkah pencabutan IUP ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan. Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Menurut para pengamat, tindakan tegas Kementerian ESDM diharapkan mampu menjadi peringatan bagi perusahaan tambang lain agar lebih patuh terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang. Jika diabaikan, kerusakan lingkungan akibat tambang berpotensi menimbulkan masalah serius, mulai dari pencemaran air, tanah longsor, hingga konflik sosial di sekitar wilayah pertambangan.

Kementerian ESDM memastikan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik pertambangan di Indonesia semakin selaras dengan prinsip good mining practice.

 

β€œKami akan terus menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan hukum, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegas Tri Winarno dalam keterangan resminya.

Pencabutan 190 IUP di seluruh Indonesia, termasuk 15 perusahaan di Sulawesi Tengah, menjadi momentum penting dalam penegakan aturan pertambangan di Tanah Air. Keputusan ini bukan hanya soal sanksi administratif, melainkan juga pesan kuat bahwa pemerintah serius dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan./(*)

πƒπ‘πšπ§π’ 𝐑 𝐆𝐨𝐦𝐦𝐨

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Like Us On Facebook

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x