PALU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu akan kembali melaksanakan kegiatan Reses atau penyerapan aspirasi masyarakat pada masa persidangan Caturwulan (Cawu) III yang dijadwalkan berlangsung mulai 20 hingga 27 Oktober 2025 mendatang.
Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palu, Husna, mengatakan bahwa kegiatan reses merupakan agenda rutin DPRD setiap tahun yang dilaksanakan tiga kali dalam satu masa sidang. Ia menyebut, pelaksanaan reses pada Cawu I dan II telah selesai, dan kini DPRD bersiap memasuki pelaksanaan Cawu III.
βAgenda reses setiap tahun dilaksanakan tiga kali. Cawu I dan II sudah selesai, dan Insya Allah tanggal 20β27 Oktober masuk Cawu III,β ujar Husna, Kamis siang (9/10/2025).
Menurutnya, pelaksanaan reses Cawu III memiliki fokus yang sama dengan reses sebelumnya, yaitu menjaring dan mengakomodir aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembangunan, sosial, dan sektor lainnya.
βSecara keseluruhan, reses ini menjadi wadah bagi anggota DPRD Kota Palu untuk menyerap aspirasi yang dapat diakomodir melalui pokok-pokok pikiran dewan,β jelasnya.
Husna menambahkan, setiap anggota DPRD mendapatkan alokasi maksimal 420 konstituen dalam pelaksanaan reses. Biasanya, kegiatan dilaksanakan selama enam hari dengan jumlah peserta sekitar 70 orang per hari. Namun, pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
βKalau tempatnya memadai, anggota bisa melaksanakan reses dalam waktu lebih singkat, misalnya tiga hari, dengan jumlah peserta dilipatgandakan setiap harinya,β ungkapnya.
Selain reses, Husna juga menjelaskan adanya agenda Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) yang dilakukan setelah kegiatan reses berakhir. Kegiatan ini berfungsi untuk memantau sekaligus mengevaluasi sejauh mana program-program pemerintah telah berjalan sesuai rencana dan kesepakatan dalam APBD.
βKalau hasil evaluasi atau fasilitasi dari provinsi memungkinkan belum mendesak, maka pasca reses itu langsung disambung dengan Kundapil. Tapi kalau ada agenda rapat, maka pelaksanaannya bersifat tentatif,β katanya.
Lebih lanjut, Husna membeberkan perbedaan antara kegiatan reses dan kundapil. Reses difokuskan untuk mendengar aspirasi masyarakat, sementara kundapil bersifat lebih luas, karena juga memuat unsur pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat.
βDalam kundapil, anggota DPRD bisa melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program pemerintah, sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) yang belum berjalan efektif,β ujarnya.
Ia mencontohkan, Perda tentang Penertiban Ternak yang sudah memiliki sanksi tegas namun pelaksanaannya di lapangan masih lemah. Karena itu, melalui kegiatan kundapil, para anggota DPRD diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami dan menaati aturan yang berlaku.
βJadi kundapil ini bisa dijadikan momen edukatif bagi masyarakat, atau bahkan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program di lapangan,β tutup Husna.(*)

Tidak ada komentar