x

BI Sulteng : 2025 Tarif PPN Naik, Konsumen QRIS Dijamin Tidak Terbebani

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Des 2024 09:03 0 1508 INIPALU

INIPALU.com – Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Rony Hartawan, memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam penjelasannya, Rony memastikan bahwa perubahan tarif ini tidak akan menambah beban biaya bagi konsumen yang menggunakan QRIS maupun metode transaksi non-tunai lainnya.

“Perlu dipahami bahwa tarif PPN baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Namun, PPN hanya dikenakan pada barang atau jasa yang dibeli konsumen, bukan pada cara pembayaran seperti menggunakan QRIS,” ujar Rony Hartawan, Sabtu (28/12/2024).

Penjelasan Penting Terkait Kenaikan PPN:

1. Tidak Ada Perubahan Subjek dan Objek Pajak Kenaikan tarif PPN menjadi 12% berlaku secara menyeluruh untuk barang dan jasa yang dibeli konsumen, tanpa memandang metode pembayaran yang digunakan. Dengan demikian, tidak ada tambahan PPN atas transaksi yang menggunakan QRIS atau alat pembayaran non-tunai lainnya.

2. PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran PPN hanya diterapkan pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, seperti Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini tidak dikenakan kepada konsumen, tetapi menjadi tanggungan merchant.

3. Kebijakan Khusus untuk Usaha Mikro (UMI) Bank Indonesia telah memberlakukan kebijakan MDR QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Kebijakan ini memastikan bahwa PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0, sehingga pelaku usaha mikro tidak akan menanggung tambahan beban biaya.

“Dengan adanya MDR QRIS 0%, pelaku usaha mikro tetap dapat memanfaatkan QRIS tanpa harus membayar tambahan pajak atas biaya layanan. Ini bagian dari upaya kami mendukung kemajuan usaha kecil dan menengah,” tambah Rony.

QRIS Tetap Efisien dan Bebas Tambahan Biaya

Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS tetap memberikan kenyamanan dan efisiensi tanpa tambahan biaya terkait kenaikan tarif PPN. Baik transaksi tunai maupun non-tunai, konsumen hanya membayar harga barang atau jasa sesuai tarif yang berlaku, tanpa dikenakan tambahan PPN atas metode pembayaran.

“Mari manfaatkan QRIS untuk bertransaksi dengan praktis dan efisien. Kenaikan tarif PPN tidak memengaruhi kenyamanan dan biaya transaksi Anda,” tutup Rony.

Akses Informasi Resmi

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses sumber resmi di media sosial Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan melalui tautan berikut:

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat menjalani awal tahun 2025 dengan tenang dan terus memanfaatkan QRIS sebagai solusi pembayaran modern yang bebas beban tambahan.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook Pagelike Widget
LAINNYA
x