INIPALU.com – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menegaskan komitmennya dalam menjalankan operasional pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Hal ini disampaikan oleh Head of Corporate Communications PT Vale, Vanda Kusumaningrum, menanggapi klaim lahan yang berada di kawasan operasi perusahaan.
“PT Vale selalu berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam aspek pengelolaan WIUP. Perusahaan juga menghormati hak-hak masyarakat dan selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap isu yang berkaitan dengan lahan,” ujar Vanda. Senin (17/2).
Menurut Vanda, lahan yang diklaim tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, setiap individu maupun badan usaha yang ingin memasuki atau melakukan aktivitas di kawasan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah Republik Indonesia.
“Dalam hal ini, PT Vale selaku pemegang IUPK dan PPKH pada kawasan tersebut telah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan perwakilan masyarakat, guna mencari solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” lanjutnya.
Perusahaan juga memastikan bahwa koordinasi dengan pihak-pihak terkait akan terus dilakukan demi mendapatkan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kami selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dalam semangat musyawarah dan mufakat,” pungkas Vanda.
Sebelumnya, isu mengenai klaim lahan ini mencuat di tengah diskusi antara masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa perwakilan warga menyampaikan aspirasi mereka terkait pengelolaan lahan di wilayah tersebut. Namun, PT Vale menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan akan tetap mengutamakan keterbukaan dalam penyelesaian permasalahan ini.
Hingga saat ini, pihak PT Vale terus melakukan dialog dengan masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap dalam koridor hukum dan memperhatikan kepentingan bersama.(*)
Tidak ada komentar