SAVE-20240427-160835
Berita Palu

Nikah di Palu Harus Punya Sertifikat

356
×

Nikah di Palu Harus Punya Sertifikat

Sebarkan artikel ini

PALU,- Calon pengantin yang akan menikah diwajibkan harus memiliki sertifikat Elektronik siap nikah, siap hamil atau Elsimil sebelum melangsungkan pernikahan.

Kepala Dinas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(P2KB) Palu ,dr. Royke Abraham,

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan(P2KB) Palu ,dr. Royke Abraham, Saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2024).

SAVE-20240427-160835

“Semua Calon Pengantin wajib menjalani skrining oleh petugas KB atau kader TPK untuk mendapatkan sertifikat Elsimil agar CATEN terhindar dari resiko memiliki anak Stunting, ” Ucapnya, Rabu(8/5/2024).

Menurutnya Calon Pengantin yang ingin menikah tiga bulan sebelumnya harus menghubungi petugas kesehatan di 8 kecamatan yang berada di Palu.

dr Royke juga menghimbau kepada pihak kelurahan untuk tidak melayani Catin yang ingin mendapatkan surat pengantar rekomendasi nikah (N1, N2) sebelum calon pengantin melakukan skrining terlebih dahulu.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada KUA setempat bahwa CATIN harus memiliki sertifikat Elsimil.Diakui pentingnya Sertifikat Elsimil ini agar Calon Ibu nantinya saat hamil dalam keadaan sehat, Tidak kekurangan Gizi, Sehingga mencegah terjadinya Stunting.

“Jadi nanti di kelurahan itu dipasang himbauan bahwa Calon pengantin terlebih dahulu wajib skrining dari petugas balai penyuluh kecamatan masing-masing, untuk mendapatkan skrining, dan tidak perlu khawatir skrining ini tidak memberatkan, karena para penyuluh dan kader TPK bisa mendatangi dan melakukan skrining di rumah, “Jelasnya./*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *